Pengertian Naturalisasi : Proses dan Jenisnya

Pasti para pembaca sudah tidak asing lagi dengan istilah naturalisasi , terlebih lagi istilah tersebut sering digunakan oleh para pemain sepak bola yang ada di Indonesia. Banyak pemain yang merupakan rekrutan sepak bola asalnya dari luar negeri yang ingin bermain di Indonesia dan menjadi warga negara indonesia. Maka dari itu saya disini akan membahas mengenai pengertian dari naturalisme, mari simak saja penjelasannya dibawah ini.

 

Naturalisasi

Definisi dari Naturalisasi yaitu suatu ketetapan maupun perbuatan secara hukum yang mana hal ini menyatakan bahwa seorang individu telah memperoleh haknya menjadi kewarganegaraan yang sah. Maksudnya adalah ia disini statusnya sudah tidak lagi menjadi orang asing lagi namun ia sudah resmi menjadi warga Indonesia yang sah.

Naturalisasi bisa diartikan sebagai proses perubahan status yang mana berasal dari penduduk asing menjadi warga negara dalam sebuah negara. Yang mana proses ini wajib memenuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu yang sudah ditetapkan di peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan.

Proses naturalisasi

  • Melakukan permohonan tertulis kepada presiden yang melalui menteri.
  • Berkas permohonan harus lengkap dan beberapa syarat yang disampaikan pada pejabat.
  • Proses permohonan tersebut diteruskan oleh menteri kepada presiden setidaknya paling lama 3 bulan pada saat surat permohonan itu diterima.
  • Pengenaan biaya yang telah ditetapkan dari pemerintah.
  • Pengucapan sumpah jika permohonan tersebut diterima.
  • Apabila tidak hadiran tanpa adanya sebuah alasan yang jelas mana dapat mengakibatkan dibatalknya proses naturalisasi yang mana berdasarkan keputusan dari presiden.
  • Pengucapan sumpah di depan kalangan pejabat.
  • Dibuatnya sebuah berita acara dalam pelaksanaan sumpah oleh presiden.
  • Proses penyerahan dokumen imigrasi dari pemohon ketika sudah melakukan pengucapan sumpah.

Jenis-jenis naturalisasi

Naturalisasi Biasa

Naturalisasi biasa didefinisikan sebagai jenis naturalisasi yang dilakukan untuk pemerolehan status kewarganegaraan untuk warga negara asing yang mana terjadi pada umumnya

Naturalisasi Istimewa

Dalam ketentuan UU NRI mengenai kewarganegaraan yang disebutkan terdapat pemberian kewarganegaraan Indonesia terhadap orang asing secara istimewa.

 

Demikian penjelasan mengenai Pengertian naturalisasi dari saya. Sekian Terima kasih.

Sumber : https://www.studinews.co.id/