Cara Mengurus Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi

Cara Mengurus Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi

Perkembangan pembangunan menjadikan banyak pelaku usaha yang berkeinginan untuk bergerak di bidang jasa konstruksi. Hal tentunya menyebabkan persaingan antara perusahaan semakin meningkat. Oleh sebab itu, pengusaha sebaiknya memiliki keterangan SIUJK guna mempertahankan bisnis.

 

SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi)

SIUJK merupakan surat yang diberikan pada pelaku usaha jasa konstruksi, guna sebagai adanya sertifikasi kelegalan bisnis. Keterangan ini didasari oleh beberapa kualifikasi khusus, nantinya hasil tes yang telah dilakukan oleh perusahaan akan menentukan skala proyek sesuai kemampuan pengusaha.

Kepemilikan SIUJK (Surat Izin Usaha Konstruksi) juga memberi kejelasan bahwa bisnis yang dikembangkan sudah memenuhi standar dan layak untuk mengerjakan tugas. Adapun menurut informasi hukum keterangan ini diterbitkan oleh LPJK Nasional yang ditujukan pada pengusaha.

Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional merupakan pihak pemerintahan yang memiliki kewenangan dalam mengatur pembagian kualifikasi, serta penerbitan surat izin kepada penyedia (pelaku usaha) terkait dengan pembangunan proyek.

Cara Mengurus Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi

Syarat Mengajukan SIUJK

Mengajukan SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) memiliki beberapa persyaratan khusus. Hal ini ditujukan guna mengetahui sejauh mana kemampuan perusahaan dalam mengerjakan proyek. Selain itu, keterangan ini juga dapat digunakan sebagai perizinan secara resmi dari pemerintah.

Pelaku bisnis yang memenuhi persyaratan pembuatan SIUJK, diharapkan dapat sesuai dengan harapan pemerintah dalam mewujudkan kemajuan pembangunan. Oleh sebab itu pengusaha diharuskan mendaftarkan perusahaannya dalam lembaga LPJK. Berikut beberapa syaratnya:

  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  • Fotocopy NPWP (No Pokok Wajib Pajak)
  • Fotocopy Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  • Fotocopy pelunasan PBB terbaru
  • Fotocopy sertifikat pemilik tanah
  • Fotocopy SIUJK lama (untuk yang ingin memperpanjang)
  • Fotocopy IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah)
  • Formulir pengajuan 
  • Surat permohonan NKTT (No Kode Tenaga Teknik)
  • Surat rekomendasi kepala daerah setempat
  • Surat Keterangan (SK) Domisili Tempat Usaha
  • Berkas terkait SPPL, UKL-UPL, dan AMDAL
  • SBU (Sertifikat Badan Usaha)
  • Denah perusahaan
  • Data peralatan perusahaan
  • Pas foto 3×4 (sebanyak 2 rangkap)
  • Menyertakan materai Rp 6.000

 

3 Tahapan Cara Mengurus Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi

Pelaku usaha yang hendak mengurus surat izin usaha jasa konstruksi (SIUJK) tentu harus melewati beberapa tahapan prosedur. Hal ini dilakukan guna kevalidan serta penentuan kelayakan perusahaan dalam kegiatan kerjanya. Adapun cara pengajuan keterangan ini adalah seperti berikut:

1. Mengajukan SKA atau SKT

Pelaku usaha yang ingin mengurus SIUJK, harus memiliki keterangan SKA atau SKT (Sertifikasi Tenaga Asing/Terampil) terlebih dahulu. Keterangan ini didapat dengan mengikuti serangkaian interview dan training, juga pemenuhan beberapa syarat khusus bagi pengusaha jasa konstruksi.

Pelaksanaan kegiatan ini memerlukan waktu selama sebulan (termasuk memenuhi syarat, interview, dan training). Pelaku usaha yang telah selesai dalam proses awal dan mendapat keterangan lulus, kemudian akan diberikan surat sah terkait SKA atau SKT.

2. Mengajukan SBU (Sertifikasi Badan Usaha)

Dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK) Pasal 30 menyatakan semua pengusaha dengan bidang terkait pembangunan wajib memiliki SBU sebagai keterangan sah. Akan tetapi sertifikasi ini hanya didapatkan oleh pelaku usaha yang telah terdaftar SKA atau SKT.

Proses pengajuan SBU (Sertifikasi Badan Usaha) dapat ditempuh dengan kurun waktu 1 bulan. Akan tetapi kegiatan ini dapat menjadi lebih lama atau cepat, yang mana dipengaruhi oleh jumlah permohonan pada lembaga LPJK.

3. Mengajukan SIUJK

Proses pengajuan SIUJK memakan tempo maksimal 1 sampai 2 bulan. Hal ini tentunya hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah memiliki keterangan SBU (Sertifikasi Badan Usaha) dan SKA/SKT (Sertifikasi Tenaga Asing/Terampil).

Pengajuan SIUJK berada pada LPJK (Lembaga Pengembangan Usaha Jasa Konstruksi) Nasional sesuai domisili perusahaan. Akan tetapi jika disekitar masih belum ada, pengusaha dapat menuju kantor terdekat atau langsung mengunjungi pusat. 

 

Demikian ulasan singkat cara mengurus surat izin usaha jasa konstruksi semoga bermanfaat. Adanya SIUJK tentu lebih membantu Anda dalam mengembangkan pembangunan proyek di Indonesia.