Surat izin mengemudi atau SIM wajib untuk diperpanjang pada setiap 5 tahun sekali oleh pengguna yang mempunyai kendaraan roda 2 ataupun roda 4. Untuk proses perpanjangan sim kini bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui online.
Perpanjangan sim secara online dapat dilakukan dengan layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) dengan melalui sinar ini kita bisa memperpanjang Sim secara online dengan cepat dan mudah.
Perpanjangan SIM secara online melalui sinar nantinya sim kita bisa langsung dikirimkan kepada rumah kalian.
Sehingga masyarakat yang ingin memperpanjang SIM C ataupun SIM A kini tidak perlu lagi untuk keluar rumah. Pasalnya pemilik kendaraan cukup hanya ikuti langkah-langkah berikut ini.
Cara Memperpanjang SIM Secara Online Melalui Website
Untuk memperpanjang sim melalui website kalian perlu masuk ke halaman http://sim.corlantas.polri.go.id lalu ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Setelah membuka http://sim.corlantas.polri.go.id
- Kemudian pilihlah menu “pendaftaran sim online”
- Lalu pilih opsi “perpanjangan sim” di kolom jenis permohonan
- Isikan data permohonan untuk sim baru
- Selanjutnya inputlah kode verifikasi dan tekan tombol “kirim”
- Untuk proses berikutnya bukti registrasi untuk perpanjangan sim akan secara otomatis dikirim melalui email
- Disini si pemilik sim perlu membayar perpanjangan sim bisa melalui BRI. Biaya untuk PNBP perpanjangan sim itu disesuaikan dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Tarif dan jenis atas PNBP yang berlaku
- Pilihlah tanggal kedatangan, hal ini dilakukan untuk mekanisme perpanjangan sim pada satgas yang sudah dipilih untuk pengambilan photo serta pencetakan SIM
Akhir Kata
Itulah cara memperpanjang sim dengan mudah yang bisa dilakukan secara online. Biasanya untuk biaya perpanjangan sim itu sendiri sudah diatur di dalam PP Nomor 60 Tahun 2016. Yang dimana untuk sim A akan dikenakan biaya sejumlah Rp. 80.000 serta untuk sim C dikenakan beban biaya perpanjangan sebesar Rp. 75.000 tetapi ada juga tambahan biaya lainnya, yaitu seperti mengecek kesehatan yang dibebankan biaya umumnya sebesar Rp. 25.000 Serta biasa asuransi Rp. 30.000.
Semoga artikel ini bisa terus membagikan informasi yang bermanfaat untuk kalian semua.
Sumber : beritaseputarkuningan.com